SIMAK-PPA
SISTEM MAPPING KASUS KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK
DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN MANOKWARI
UPTD.
PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) : adalah unit pelaksana teknis daerah yang dibentuk pemerintah daerah dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya.
Kedudukan UPTD PPA berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di tingkat provinsi dan daerah kabupaten/kota.
UPTD PPA bertugas : melaksanakan kegiatan teknis operasional di wilayah kerjanya dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.
MAPPING KASUS KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK
DI KABUPATEN MANOKWARI